Tugaskaryailmiah
BAHASA INDONESIA
“TRADISI PERKAWINAN (KAGA)
DALAM SUKU MUNA”
OLEH:
NAMA : ARMAN
STAMBUK : F1B1 13 006
JURUSAN : FISIKA
PROGRAM STUDI : FISIKA
FAKULTAS : MIPA
FAKULTAS MATEMATIKA
DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDRI
2013
Tugaskaryailmiah
BAHASA INDONESIA
“TRADISI PERKAWINAN (KAGA)
DALAM SUKU MUNA”
OLEH:
NAMA : ARMAN
STAMBUK : F1B1 13 006
JURUSAN : FISIKA
PROGRAM STUDI : FISIKA
FAKULTAS : MIPA
FAKULTAS MATEMATIKA
DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDRI
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang MahaEsa, yang senantiasa memberikan kekuatan dan kesehatan serta menyempurnakan kita dengan akal pikiran sebagai pusat logika yang dengannya mejadikan hidup manusia lebih terarah dan maju dan hati sebagai pusat perasaan yang dengannya kita merasakan keindahan. Sehingga kita dapat merasakan indanya kebudayaan yang ada di setiap daerah maupun tradisinya masing-masing.
Saya selaku mahasiswa yang diberikan tugas untuk menyelesaikan tugas mata kuliah ” Indonesia”. Sebagai salah satu persyaratan untuk melengkapi tugas yang dimasudkan, maka saya menyusun sebuah karya tulis ilmiah dengan judul “Adat pernikahan dalam suku Muna”. Materi ini disusun berdasarkan sumber-sumber dan referensi bacaan yangmendukung.
Karya tulis ilmiah ini diharapkan mampu memberikan beberapa penjelasan dan deskripsi dari konsep dan filosofi dari adat pernikahan dalam suku Muna kepada pihak-pihak yang berkesempatan meluangkan waktunya sejenak untuk membaca karya tulis ilmiah ini. Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penyelesaian karya tulis ilmiah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, semogaTuhan Yang MahaEsamemberikanpahala yang besar. Akhir kata, semoga karya tulis ilmiah ini memberikan manfaat bagi para pembaca, dan permohonan maafsebesar-besarnya kami ucapkan apabila ada kesalahan dari pembuatan makalah ini. Karna kami sebagai penulis hanya manusia biasa yang tak luput dari salah.
Wassalam.
Kendari, 5 Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar isi
BAB I PENDALUAN
1.1.Latar belakang
1.2.Rumusan masalah
1.3.Tujuan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
BAB III PEMBAHASAN
3.1.Sejarah adanya pembagian kasta dalam suku Muna
3.2.Tahapan pelaksanaan perkawinan ada tsuku Muna
BAB IV PENUTUP
4.1.Kesimpulan
4.2.Saran
DAFTAR PUSTAKA
|
………………………………………
………………………………………
………………………………………
………………………………………
………………………………………
………………………………………
………………………………………
………………………………………
………………………………………
………………………………………
……………………………………....
|
i
ii
1
2
2
3
4
7
11
11
12
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Masalah besar yang sedang dialami bangsa ini adalah kehilangan nilai budaya yang dulunya dijadikan sebagai pedoman untuk menata kehidupan masyarakat.Ini disebabkan oleh pergeseran pandangan disebagian besar kalangan generasi muda yang menganggap bahwa budaya daerah merupakan budaya primitif yang tidak lagi sesuai dengan zaman.Jika pandangan demikian benar adanya, maka tidak mengherankan jika generasi muda sudah tidak sejalan lagi dengan nilai luhur yang diwariskan oleh pendahulu bangsa ini.Maka langkah tepat yang harus dilakukan masa kini adalah mengarahkan kembali generasi bangsa untuk memahami kebudayaannya. Berkaitan dengan hal tersebut, Peursen (1988:16) mengatakan bahwa: “kebudayaan saat ini dipengaruhi oleh suatu perkembangan pesat dan manusia modern sadar akan hal itu. Lebih dari dulu manusia dewasa ini sadar akan kebudayaannya. Kesadaran ini merupakan suatu kepekaan yang mendorong manusia agar secara kritis menilai kebudayaan yang sedang berlangsung.Evaluasi serupa ini dapat menghasilkan, agar dia secara praktis menyusun kembali kebudayaannya sendiri”.
Kebudayaan menuangkan berbagai nilai yang berisi cita kemanusiaan, cinta kasih, dan ajaran lainya yang sangat berguna bagi manusia dalam kehidupanya, bahkan pada misi tertentu budaya sangat berguna bagi kehidupan manusia dan juga dapat mengemban fungsi sebagai kehidupan yang sifatnya intelektual, pendidikan rohani, serta hal-hal yang sifatnya personal maupun sosial. Maka, jelaslah bahwa kebudayaan dapat digunakan dalam berbagai kepentingan terutama untuk memperbaiki karakter bangsa dengan cara memahami makna bahasa yang terkandung di dalamnya.
Salah satu kebudayaan yang menjadi kebudayaan yang paling saklral dalam suatu daerah adalah pernikahan. Kebudayaan ini juga terdapat perbedaan di setiap daerah baik itu daari segi pelaksanaan maupun dari segi tahapan-tahapannya. Hal ini, tanpa terkecuali juga terjadi dalam masyarakat Muna yang memiliki kebudayaan pernikahan yang berbeda dengan daerah lainnya. Yang mana kebudayaan ini menjadi salah satu tahapan yang paling penting dalam masyarakat Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara untuk mulai membina keluarga dalam masyarakat tersebut.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang hendak diungkap dalam karya tulis ini adalah: bagaimana sejarah terbentuknya status social dalam masyarakat Muna yang menjadi tolak ukur mahar pernikahan, dan tahapan-tahapan pernikahan dalam masyarakat Muna Sulawesi Tenggara.
1.2 Rumusan masalah
a. Bagaimana proses terbentuknya status strata social dalam masyarakat adat Muna?
b. Bagaimana tahapan-tahapan perniakahan dalam masyarakat adat Muna?
1.3 tujuan penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam karya tulis ilmiah ini adalah:
a. Untuk mengetahui proses terbentuknya status sratarat sosial dalam masyarakat adat Muna.
b. Untuk mengetahui tahapan-tahapan pernikahan dalam masyarakat adat Muna.
BAB II
TINJAUN PUSTAKA
Manusia dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena dalam kehidupan selalu saling terkait, dan pembicaraan tentang kebudayaan tidak akan pernah selesai karena manusia terus berkembang dengan cara pandang dan bahasa. Demikian pula kebudayaan, ia akan terus berjalan, senantiasa bercabang dan penuh arti.Sehingga dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa kebudayaan adalah cara hidup, pandangan, dan cerita.
Marvin Harris (Spradley, 2007: 5) mengatakan bahwa konsep kebudayaan ditampakkan dalam berbagai pola tingkah laku yang dikaitkan dengan dengan kelompok-kelompok masyarakat tertentu, seperti adat atau cara hidup masyarakat. Spradley menggunakan istilahkebudayaan yang merujuk pada pengetahuan yang diperoleh, yang digunakan orang untuk menginterpretasikan pengalaman dan melahirkan tingkah laku sosial.
Kebudayaan memiliki suatu wujud yakni kebudayaan itu sendiri.Koentjaraningrat (1990: 5-6) mengemukakan wujud-wujud kebudayaan sebagai berikut:
1. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya.
2. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat.
3. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Dalam kamus besar bahasa indonesia (2008:225) di sebutkan bahwa budaya adalah pikiran,akal budi,hasil. Kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin ( akal budi)manusia seperti (kepercayaan, kesenian dan adat istiadat). Spradley (2007:7) mengemukakan kebududayaan bahwa pengetahuan yang di peroleh, yang di guankan orang untuk menginterpretasikan pengalaman dan melahirkan tingkah laku social. Budaya adalah sesuatu yang hidup, berkembang dan bergerak menuju titik tertentu ( Endaswara, 2006:1)
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.Sejarah adanya pembagian kasta dalam suku muna
Perkawinan dalam masyarakat Muna sangat unik yang berbeda dengan Suku lainnya di Indonesia. Sistem perkawinan ini telah ada semenjak dahulu kala sebelum masuknya agama Islam di Muna. Setelah datangnya Islam dan diterimanya agama ini oleh seluruh rakyat Muna, sistem perkawinan yang dahulunya tetap tidak berubah terutama yang berhubungan dengan masalah mahar (mas kawin). Yang berubah hanyalah proses ijab kabul-nya saja yang mengikuti ajaran Islam sebagai perkawinan dalam Islam.
Pada suatu ketika salah seorang Cucu Raja La Ode Husein (La Ode Husein bergelar Omputo Sangia) yang bernama Wa Ode Kadingke (Putri La Ode Zainal Abidin yang menjadi Kapitalau Lasehao, mungkin semacam Adipati di Jawa) menikah dengan orang Asing (Suku Bugis). Perkawinan tersebut ditantang keras oleh Raja Muna yang saat itu bernama La Ode Sumaili yang tidak lain adalah saudara sepupu Wa Ode Kadingke. Alasan Raja menentang perkawinan tersebut adalah bertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi Wa Ode Kadingke yang tidak lain adalah cucu Raja, tidak menerima hal itu dan mengatakan kepada Raja La Ode Sumaili bahwa perkawinan dalam Islam yang dilihat hanyalah pada sisi ketakwaannya dalam arti seiman dalam Islam dan perkawinan tersebut tetap dilanjutkan sebab Wa Ode Kadingke juga mendapat restu sekaligus dukungan dari Sultan Buton.
Karena Raja menentang terus perkawinan tersebut, maka Wa Ode Kadingke menyatakan bahwa La Ode Sumaili harus diperangi, yang pada akhirnya perang tidak dapat dielakkan. Perang pun terjadi dan pasukan Wa Ode Kadingke yang dibantu oleh pasukan bantuan dari Kesultanan Buton mengalahkan La Ode Sumaili. Dari kekalahan ini, La Ode Sumaili ditangkap
dan diberi hukuman cambuk sampai mati sehinngga setelah wafat diberi gelar Omputo Ni Sombo (Raja yang dihukum cambuk).
dan diberi hukuman cambuk sampai mati sehinngga setelah wafat diberi gelar Omputo Ni Sombo (Raja yang dihukum cambuk).
Dengan wafatnya Raja, maka Dewan Sara Muna (semacam DPR di Negara kita sekarang ini) memutuskan mengangkat Anak Wa Ode Kadingke dengan Daeng Marewa yang bernama La Ode Saete menjadi Raja Muna namun karena masih kecil (kanak-kanak) maka diputuskan bahwa yang memangka Jabatan Raja sementara adalah Bonto Balano (Perdana Menteri) dan jika raja telah dewasa, maka Jabatan raja secara otomatis akan diberikan kepada La Ode Saete.
Raja La Ode Sumaili menentang perkawinan karena menurutnya bertentangan dengan syariat Islam, padahal sebenarnya Raja tahu bahwa jika telah seiman sebenarnya perkawinan tetap dapat dilangsukan. Namun banyak kalangan menduga bahwa pertentangan antara Raja La Ode Sumaili dengan Wa Ode Kadingke adalah masalah adat saja sebab kemungkinan saat itu adat perkawinan dalam masyarakat muna belum mengatur perkawinan dengan suku asing.
Walaupun penulis tidak tahu secara pasti, akan tetapi menurut cerita orang tua, Dewan Sara mengadakan sidang adat muna di mana ketetapan tersebut berlaku hingga sekarang. Dalam masyarakat Muna mengenal juga sistem stratifikasi social sebagai mana dalam Agama Hindu. Sistem Stratifikasi tersebut ditetapkan pada masa Raja Sugi Manuru (Raja Muna VI ayah dari La Kila Ponto yang pernah menjadi Raja Konawe, lalu Raja Muna dan menjadi Sultan Buton). Raja Sugi Manuru adalah sang raja besar yang sering melakukan perjalanan ke kerajaan-kerajaantetangga misalnya Buton, Konawe, bahkan sampai ke Ternate. Dalam kunjungannya ke Ternate, Raja Sugi Manuru kawin denganputri Raja ternate dan hasil perkawinanya ini dkaruniahi seorang putri yang bernama Welanda. Kemungkinan Raja Ternate saat itu adalah Ayah Raja Hairun sebelum masuk Islam.
Begitu banyaknya keturunan raja, maka Raja Sugi Manuru mulai membagi keturunannya menjadi 4 golongan, yaitu:
- Golongan pemerintah atau yang menguasai pemerintahan diberi nama Golongan Kaomu. Golongan adalah mereka yang berhak menjadi Raja, Kapitalau (semacam Adipati di Jawa) atau jabatan lainnya yang menyangkut eksekutif.
- Golongan adat yang diberi nama Golongan Walaka (Biasanya juga dinamakan golongan Sara). Golongan ini adalah mereka yang berhak menjadi Perdana menteri, mengatur adat, menetapkan hukum bersama Raja, memilih dan mengangkat raja bahkan berhak mencopot raja dari jabatannya jika dianggap melanggar hukum negara dan adat serta
agama. Saat itu Raja bukan Jabatan turun-temurun tetapi dipilih oleh Dewan Sara (secaman DPR). Begitu juga di Kesultanan Buton raja dipilih oleh Dewan Sara Buton. - Golongan yang menguasai perdagangan, diberi nama golongan Anangkolaki.
- Golongan yang keempat adalah golongan Maradika
Penggolongan ini tatap berlangsung walaupun setelah datangnya agama Islam bahkan sampai sekarang ini.Penulis berhasil mengumpulkan dari berbagai sumber lisan yakni para orang tua bahwa sistem/adat dalam perkawinan masyarakat muna terutama mengenai maharnya adalah sebagai berikut:
- Jika golongan Kaomu (La Ode) menikahi golongan Kaomu (Wa Ode) atau golongan di bawahnya, maharnya senilai 20 Boka (Saat ini 1 Boka senilai Rp 24.000,-).
- Jika golongan Walaka menikahi Golongan Kaomu, maka maharnya senilai 35 Boka. Akan tetapi jika menikahi golongan Walaka juga, maharnya adalah 10 Boka 10 Suku (1 Suku senilai 0,25 boka, jadi 10 boka 10 suku sekitar 12,5 boka). Akan tetapi jika golongan Sara-Kaomu maharnya adalah 15 Boka. Golongan sara kaomu (Perempuan Sara-Kaomu) artinya Ayahnya Golongan Walaka dan Ibunya Golongan Kaomu.
- Jila golongan Anangkolaki menikahi golongan Kaomu, maka maharnya adalah 75 boka. Jika menikahi golongan Walaka, maharnya adalah 35 Boka. Akan tetapi jika menikahi golongan anangkolaki juga atau di bawahnya, maharnya adalah 7 boka 2 suku (atau 7,5 boka).
- Jika golongan Maradika menikahi golongan Kaomu maharnya adalah 2 x 75 Boka,
jika menikahi golongan Walaka maharnya adalah 75 bola, jika menikahi
golongan Anangkolaki maharnya 7 boka 2 suku (7,5 boka)
Selaian keempat golongan di atas, dalam adat muna juga mengatur perkawinan antara orang asing dengan orang muna, yakni sebagai berikut:
- Jika orang asing menikahi golongan Kaomu maka maharnya adalah 130 boka. Keturunannya sebagai Golongan Kaomu, dan jika seorang laki-laki berhak dipilih menjadi Raja begitu pula di Buton.
- Jika orang asing menikahi golongan Walaka maka maharnya adalah 80 boka. Keturunannya sebagai golongan Walaka.
- Jika orang asing menikahi golongan Anangkolaki atau Maradika, penulis belum mendapatkan informasinya akan tetapi di bawah 80 boka.
Yang dikatakan orang asing adalah suku-suku lain di Indonesia atau negara asing kecuali Suku Buton (untuk suku buton sistem adatnya samadengan muna maka Buton tidak dianggap sebagai suku asing).
Prosesi adat biasanya dilangsungkan sebelum Ijab-Kabul, sebab jika prosesi adat belum dapat dilakukan atau belum mendapat titik temu, maka proses Ijab-Kabul belum dapat dilangsungkan. Dalam prosesi adat biasanya dihadiri oleh toko-toko adat yang mengetahui silsilah keturunan baik si Laki-laki maupun si Perempuan. Prosesnya secara transparan dan demokratis.
4.2,Tahapan pelaksanaan adat perkawinan suku Muna
Dalam suku muna maupun suku-suku yang lain terdapat beberapan tahapan dalam perkawinan.Adapun tahapan pelaksanaan adat pernikahan dalam suku muna yaitu:
1. Pemilihan jodoh
Sebelum melakukan pelamaran kadang kala orang tua sering memilihkan jodoh untuk anaknya, namun hal ini sudah tidak dijumpai lagi dalam kalangan masyarakat suku Muna. Pada hakekatnya pemilihan jodoh ini, orang tua bercita-cita agar anaknya dapat kawin dengan seorang yang cocok dan disenanginya. Oleh karena itu, sebelum orang tua mengambil keputusan terhadap jodoh anaknya, terlebih dahulu mereka mengadakan penilaian kepada perempuan yang akan dilamar. Penilaian ini tidak hanya dilakukan oleh orang tua, tetapi peranan kaum kerabat sangat menentukan pula yang menjadi ukuran penilaian adalah kecantikan, keturunan, agamanya, kekayaan, budi pekerti, serta akhlaknya (Arifin, wawancara, 27 Januari 2010).
Apabila seorang laki-laki bermaksud melangsungkan perkawinan sedapat mungkin hal tersebut orang tua merundingkan dengan kaum kerabat dan anak yang bersangkutan.
2. Pertunangan
Perkawinan timbul setelah adanya persetujuan antara kedua belah pihak calon pengantin untuk selanjutnya melangsungkan perkawinan. Dan persetujuan ini dicapai oleh kedua belah pihak setelah terlebih dahulu melakukan lamaran atau peminangan yaitu suatu permintaan atau pertimbangan yang dikemukakan yang biasanya oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pertemuan yang pertama kalinya untuk membicarakan kehendak mengadakan perkawinan ini di daerah Muna di namakan (katangka) yang mengandung arti permintaan dalam bentuk pernyataan kehendak dari suatu pihak kepada pihak lain untuk maksud mengadakan (ingin melaksanakan) ikatan perkawinan.
Pertunangan baru mengikat apabila dari pihak laki-laki (pihak yang meminang) sudah memberikan kepada pihak perempuan (pihak yang di pinang) suatu tanda pengikat yang kelihatan yang di sebut (singkaru). Tanda pengikat dimaksud diberikan kepada keluarga pihak perempuan atau kepada orang tua pihak perempuan atau kepada bakat mempelai perempuan sendiri yang di pinang), dan dibeberapa daerah (Minangkabau). Tanda pengikat ini diberikan timbal balik oleh masing-masing pihak. Dalam hal ini nampak juga masuknya budaya barat (Eropa) dimana peresmian pertunangan itu disertai acara Tukar Cincin (Over Rings) menurut adat hal ini tidak membawa akibat hukum bagi hukum adat itu sendiri, jadi pertunangan tidak dilakukan dengan acara Tukar Cincin atau Over Rings, akan tetapi pertunangan tetap sah dan mengikat apabila pihak yang dilamar telah menerima tanda pengikat dari pihak yang melamar.
Dibeberapa daerah biasanya tanda lamaran itu dapat berupa:
- Sirih pinang
- Sejumlah uang (mas kawin, uang adat)
- Makanan matang
- Bahan pakaian
- Perhiasan,dan
- Hasil perkebunan
Tanda lamaran tersebut disampaikan oleh juru bicara pihak pelamar kepada pihak yang dilamar dengan bahasa dan peribahasa adat, yang indah, sopan, santun, dan penuh hormat dengan memperkenalkan para anggota rombongan yang datang, hubungan kekerabatan satu persatu dengan calon mempelai pria. Begitu pula juru bicara dari pihak wanita yang dilamar akan menyatakan penerimaannya dengan bahasa dan peribahasa adat.
Setelah selesai kata-kata sambutan kedua belah pihak maka barang-barang tanda lamaran itu diteruskan kepada tokoh-tokoh adat, keluarga/kerabat wanita, kemudian kedua belah pihak mengadakan perundingan tentang hal-hal sebagai berikut :
a. Besarnya uang jujur (uang adat, dan mas kawin).
b. Besarnya uang permintaan (biaya perkawinan) dari pihak wanita.
c. Bentuk perkawinan dan kedudukan suami isteri setelah perkawinan.
d. Perjanjian-perjanjian perkawinan
e. Kedudukan harta perkawinan.
f. Acara dan upacara adat perkawinan.
g. Waktu dan tempat upacara.
Tidak semua acara dan upacara perkawinan tersebut dilaksanakan oleh para pihak yang akan melaksanakan perkawinan, hal ini tergantung pada keadaan, kemampuan dan masyarakat adat yang bersangkutan. Pada masyarakat suku Muna dalam upacara adat perkawinan Nampak sekali sifat atau ciri khususnya seperti halnya pada masyarakat Tongkuno. Pada masyarakat suku Muna dikenal beberapa tahapan dalam proses pelaksanaan adat perkawinan yaitu pemilihan jodoh, pertunangan, peminangan, kawin, (La Fudhu, wawancara 26 Januari 2010).
Berikut ini akan diuraikan mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan adat perkawinan suku muna sebagai berikut:
3. Pelamaran
Bila ada persetujuan dapatlah dilakukan pelamaran, sebaliknya bila orang tua tidak setuju sedangkan anak yang bersangkutan sangat menginginkannya dapatlah terjadi perkawinan lari (Pofileigho). Dalam kebudayaan Muna, kawin lari(Pofileigho) masih sering di gunakan apabila mempelai pria mempunyai keterbatsan ekonomi untuk melamar mempelai wanita
Pada tahapan ini langkah pertama yang dilakukan setelah adanya kesepakatan dari pihak laki-laki, yaitu menghungi orang tua pihak perempuan bahwa mereka akan berkungjung kerumah orang tua perempuan melalui jugur bicara adat. Setelah itu bila orang tua perempuan bersedia untuk menerima kedatangan mereka, keluarga pihak laki-laki bersama juru bicara adanya berkunjung kerumah orang tua perempuan tersebut dengan membawa sebuah bungkusan yang merupakan “kabintingia” (talang kecil persegi empat).
Terjadinya suatu perkawinan dalam masyarakat Muna pada dasarnya mempunyai suatu proses dan upacara tertentu yang harus dan mutlak untuk dilaksanakan sebab telah menjadi ketentuan hukum adat perkawinan dan telah menjadi tradisi masyarakat Muna.
Dalam proses pelaksanaan perkawinan di daerah Muna tidak dapat dianggap remeh dan harus ditaati karena perkawinan itu menurut keterangan La Ode Sabora bahwa:
“Dalam menghadapi perkawinan baik pihak calon suami istri maupun keluarga kedua belah pihak ada dua jalan yang ditempuh yakni,
“Selamat atau mati” dan juga dalam membicarakan adat perkawinan mudah tetapi sulit, tetapi mudah (momuda maka nohali, nohali maka nomuda)” (Arifin 27 Januari 2010)
Berdasarkan keterangan diatas bahwa dalam menghadapi suatu proses perkawinan menyangkut proses penyelesaian adatnya baik calon suami istri maupun keluarga kedua belah pihak, harus mempersiapkan jiwa yang lebih rasional dan keimanan yang lebih mendalam agar dalam proses penyelesaian adat perkawinan nanti berjalan dengan mulus serta tidak menimbulkan benturan antara delegasi.
Dalam proses perkawinan adat Muna sebelum mempelai pria dan mempelai wanita menuju pelaminan maka terlebih dahulu di adakan serah terima pinangan atau yang dalam bahasa muna disebut dengan kafeena.Pinagan(kafeena) ini di bawah oleh anak-anak dari keluarga kedua mempelai yang terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan.
4.Kuliner Yang Biasa ada pada Saat Pesta
a.Lapa-Lapa
Lapa, biasa yang menjadi sebuatan bagi masyarakat Muna, sudah menjadi tradisi Muna ketika datang hari besar agama dan acara-acara lainnya, lapa menjadi sajian khusus, cara membuat dan bahanya sangat simple hanya dengan menggunakan janur lalu dimasukan beras ketan putih yang telah di olah dengan beberapa bumbu masak kemudian setelah menjadi setengah matang lalu di rebus ulang.
b.Waje
Waje, sama dengan cucur, jenis penganan tradisional Muna yang bahannya terdiri dari beras ketan merah dan gula merah, hanya saja cara membuatnya yang berbeda. sebelum di olah beras ketan harus di rendam semalaman agar lekatannya lebih maksimal dan ketika di olah hasilnya akan mengembang kemudian beras ketan dimasak terlebih dahulu dengan cara di kukus setengah masak lalu di masukan ke dalam wajan yang di campurkan dengan gula merah, setelah masak di anginkan dengan beralaskan daun pisan segar lalu di potong-potong hingga menjadi beberapa bagian. penganan ini juga menjadi sajian utama ketika ada pesta perayaan hari besar, pesta nikah dan syukuran.
c.Cucur
Cucur, jenis penganan tradisional Muna yang bahannya terbuat dari tepung beras ketan, gula merah dan telur, uniknya...penganan ini tidak semua orang dapat membuatnya, untuk membentuk bulat dan berkelut pada tengahnya, harus menggunakan keahlian khusus. penganan ini biasa disajikan pada perayaan pesta perkawinan, dan acara syukuran, kalau mengenai rasanya di jamin menggoyahkan lidah anda.
Untuk jajaran lauk ada 1 yang khas yang mana lauk yang sering disajikan dalam acara-acara sacral suku Muna yaitu:
a.Ayam Kaparende
Untuk jajaran lauk ada 1 yang khas
Ayam Kaparende, itulah sebuatan dari masakan khas daerah Muna, yang dalam proses masaknya tidak menggunakan berbagai macam bumbu dapur seperti yang banyak terlihat pada daerah lain, bahan-bahannya hanya terdiri dari Daging ayam segar, garam secukupnya penyedap rasa, cabai, dan yang paling utama adalan daun buah Kedondong yang membuat lidah siperasa akan ketagihan untuk mencicipinya. Harus orang yang ahlinya juga yang membuat ayam kaparende ini baru rasanya akan sedap. Jika tidak jangan harap rasanya akan lezat.
Dan kuliner lain yang biasa di hadirkan
1. Sanggara (pisang goreng)
2. Kue tolban (bolu)
3. Ngkea-ngkea
4. Ayam goreng
5. Tak lupa buah dan sayur kelor bening ,tumis dan lain-lain
Kesemua makanan di atas di susun dalam suatu tempa yakni dalam haroa dan sebelumdi konsumsi terlebih dahulu dibacakan do’a oleh moji (ahli agama) baru di santap bersama.Dalam adat muna tradisi baca-baca dilaksanakan tidakhanya diadakan dalam perkawinan, tetapi juga dalam acara-acara sakral lain seperti hari raya idul fitri, idul adha dan acara-acara kebudayaan lainya.
Setelah semua tahapan-tahapan diatas telah dilaksanakan maka sepasang muda-mudi dalam adat Muna, telah resmi menjadi suami istri.
BAN IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
a. Dalam masyarakat Muna masih terdapat status strata social, yang mana status strata sosial ini menjadi penentu mahar atau mas kawin dalam masyarakat Muna.
b. Adat perniakahan dealam masyarakat Muna dijadikan sebagai pelestarian buadaa juga sebagai sarana untuk bersilahturahmi antar keluarga.
c. Pembangunan karakter bangsa dapat dilakukan dengan cara menggali nilai-nilai suatu kebudayaan;
4.2. Saran
Karya tulis ilmiah ini, dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi tenaga pengajar atau guru pada mata pelajaran bahasa dan sastra Indonesia agar melihat potensi kebudayaan daerah (tradisi lisan) yang bisa dikemas sebagai alat pembelajaran bermuatan karakter disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.Untuk peneliti selanjutnya, khususnya yang meneliti kebudayaan daerah diharapkan dapat ikut ambil bagian untuk dapat menyempurnakan karya ilmiah ini.
Koentjaraningrat.1990. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Spradley, James P. 2007. Metode Etnografi (edisi kedua, Cet. 1). Yogyakarta: Tiara Wacana
www.wikipedia.org/04 Desember 2013
casino, poker room, blackjack, bingo
BalasHapuscasino, https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ poker room, blackjack, https://septcasino.com/review/merit-casino/ bingo room, 토토사이트 blackjack, 1xbet korean bingo room, poker room, poker room, poker filmfileeurope.com room, poker room, poker room, poker room,